Blog Archive
BERITA POPULER
-
Oleh Combine Resource Institution Tujuan : Membangun pemahaman pengelola radio komunitas tentang berbagai peran dan fungsi yang telah ...
-
“Rencananya Dipugar” ACEH UTARA - Makam Cut Nyak Meutia yang berada Gampong Leubok Tilam, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, selam...
Diberdayakan oleh Blogger.
kbr68h.com
Senin, 07 Mei 2012
Rumitnya Pengurusan Izin Radio Komunitas
Komunitas untuk Demokrasi (JRK Dem) bersama Aliansi Jurnalis Independen
Surabaya dan LBH Pers Surabaya segera melayangkan gugatan uji materi
terhadap undang-undang tentang penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan antara lain dipersoalkan Pasal 21 undang-undang tersebut yang mengatur jarak jangkau radio komunitas dan low frekuensi. "Saat ini kami mulai mengumpulkan materi gugatan, menjaring dukungan, dan kekuatan dari berbagai pihak,” kata Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim, Minggu, 12 Februari 2012.
Menurut Hasyim, selama ini pelaku radio komunitas diperlakukan tidak adil. Mereka hanya dibatasi bersiaran dengan alat dengan kekuatan daya pancar maksimal 50 watt. Jarak jangkau siaran juga tidak boleh melebihi 2,5 kilometer. Padahal, dengan batasan seperti itu, radio komunitas yang ada di perkotaan tidak bisa melakukan siaran secara maksimal. "Kalau di puncak Gunung Bromo, dengan kekuatan seperti itu bisa menjangkau desa-desa di sekitar gunung. Tapi di Surabaya hanya menjangkau tetangga sebelah rumah. Warga satu RT pun tak bisa mengaksesnya," ujar Hasyim.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang penyiaran, menurut Hasyim, juga sangat membelenggu radio komunitas, terutama dalam hal perizinan.
Peneliti radio komunitas dari Universitas Airlangga Surabaya, Irfan Wahyudi, mengatakan, rumitnya pengurusan izin radio komunitas mengakibatkan mayoritas radio komunitas melakukan aktivitas penyiaran tanpa izin. "Ada yang sudah ngurus lebih dari 10 tahun, tetap saja gagal," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan, sesuai ketentuan, izin radio penyiaran setidaknya harus menunjukkan 250 KTP anggota komunitas serta melakukan sertifikasi alat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, harus berbadan hukum komunitas serta membayar frekuensi.
Menurut Irfan, seluruh persyaratan tersebut mampu dipenuhi para pengelola radio komunitas. ”Jangankan hanya sebatas KTP, kalau perlu mereka sanggup membawa serta 250 anggotanya. Tapi pemerintah selalu mempersulit," tuturnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Maulana Arief membenarkan sulitnya pengurusan izin bagi radio komunitas. Adapun peran KPID hanya bertugas sebagai perantara untuk melanjutkan proses perizinan ke Kementerian Kominfo. "Yang juga rumit mengurus izin HO (izin gangguan). Pungutan biaya di tingkat kecamatan dan kabupaten sangat besar. Bahkan ada yang mengaku sudah habis Rp 20 juta, tapi izin HO belum turun," kata Maulana.
Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah mengatakan, keruwetan ihwal radio komunitas memang tidak gampang untuk diurai. "Uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang bisa ditempuh," kata Athoillah.
Sumber : TEMPO.CO
Dalam gugatan antara lain dipersoalkan Pasal 21 undang-undang tersebut yang mengatur jarak jangkau radio komunitas dan low frekuensi. "Saat ini kami mulai mengumpulkan materi gugatan, menjaring dukungan, dan kekuatan dari berbagai pihak,” kata Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim, Minggu, 12 Februari 2012.
Menurut Hasyim, selama ini pelaku radio komunitas diperlakukan tidak adil. Mereka hanya dibatasi bersiaran dengan alat dengan kekuatan daya pancar maksimal 50 watt. Jarak jangkau siaran juga tidak boleh melebihi 2,5 kilometer. Padahal, dengan batasan seperti itu, radio komunitas yang ada di perkotaan tidak bisa melakukan siaran secara maksimal. "Kalau di puncak Gunung Bromo, dengan kekuatan seperti itu bisa menjangkau desa-desa di sekitar gunung. Tapi di Surabaya hanya menjangkau tetangga sebelah rumah. Warga satu RT pun tak bisa mengaksesnya," ujar Hasyim.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang penyiaran, menurut Hasyim, juga sangat membelenggu radio komunitas, terutama dalam hal perizinan.
Peneliti radio komunitas dari Universitas Airlangga Surabaya, Irfan Wahyudi, mengatakan, rumitnya pengurusan izin radio komunitas mengakibatkan mayoritas radio komunitas melakukan aktivitas penyiaran tanpa izin. "Ada yang sudah ngurus lebih dari 10 tahun, tetap saja gagal," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan, sesuai ketentuan, izin radio penyiaran setidaknya harus menunjukkan 250 KTP anggota komunitas serta melakukan sertifikasi alat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, harus berbadan hukum komunitas serta membayar frekuensi.
Menurut Irfan, seluruh persyaratan tersebut mampu dipenuhi para pengelola radio komunitas. ”Jangankan hanya sebatas KTP, kalau perlu mereka sanggup membawa serta 250 anggotanya. Tapi pemerintah selalu mempersulit," tuturnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Maulana Arief membenarkan sulitnya pengurusan izin bagi radio komunitas. Adapun peran KPID hanya bertugas sebagai perantara untuk melanjutkan proses perizinan ke Kementerian Kominfo. "Yang juga rumit mengurus izin HO (izin gangguan). Pungutan biaya di tingkat kecamatan dan kabupaten sangat besar. Bahkan ada yang mengaku sudah habis Rp 20 juta, tapi izin HO belum turun," kata Maulana.
Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah mengatakan, keruwetan ihwal radio komunitas memang tidak gampang untuk diurai. "Uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang bisa ditempuh," kata Athoillah.
Sumber : TEMPO.CO
Dasar-Dasar Radio Komunitas: Peran dan Fungsi
Oleh Combine Resource Institution
Tujuan: Membangun pemahaman pengelola radio komunitas
tentang berbagai peran dan fungsi yang telah dan dapat (berpeluang)
dilakukan oleh suatu radio komunitas, sehingga para pengelola radio
dapat membangun inspirasi bagi peran dan fungsi radio komunitasnya.1. Pendahuluan
Radio, sebagai salah satu media informasi dan komunikasi, memiliki
sejumlah peran dan fungsi yang umumnya dimiliki oleh media-media
informasi dan komunikasi lainnya. Namun juga memiliki peran dan fungsi
spesifik yang khas dimiliki oleh radio. Peran dan fungsi ini bukanlah
sifat yang kaku/tetap ataupun secara langsung menyertainya, melainkan
dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi atau
dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada. Artinya, peran dan
fungsi radio, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana
radio tersebut beroperasi.
Peran didefinisikan berbeda terhadap fungsi. Peran berarti menjelaskan atau membedakan suatu posisi tertentu daripada posisi yang lain. Sedangkan fungsi adalah menjelaskan hal-hal yang dilakukan oleh posisi tersebut. Contoh : Peran dalam proses pembuatan film adalah : Produser, sutradara dan pemain. Peran seorang Produser berfungsi untuk membiayai pembuatan film. Peran seorang sutradara berfungsi untuk mengatur alur cerita dan pemeranan para aktor. Peran seorang aktor berfungsi menjalankan skenario.
Peran didefinisikan berbeda terhadap fungsi. Peran berarti menjelaskan atau membedakan suatu posisi tertentu daripada posisi yang lain. Sedangkan fungsi adalah menjelaskan hal-hal yang dilakukan oleh posisi tersebut. Contoh : Peran dalam proses pembuatan film adalah : Produser, sutradara dan pemain. Peran seorang Produser berfungsi untuk membiayai pembuatan film. Peran seorang sutradara berfungsi untuk mengatur alur cerita dan pemeranan para aktor. Peran seorang aktor berfungsi menjalankan skenario.
2. Peran dan Fungsi Radio.
Media informasi dan komunikasi adalah suatu peran yang dimiliki oleh radio. Fungsinya adalah untuk menyalurkan informasi dari sumbernya ke para penggunanya. Semua media informasi dan komunikasi memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi dan komukasi ke berbagai pihak dan lokasi. Namun dapat berperan sangat berbeda. Informasi yang telah tersebar dapat menimbulkan efek yang bermacam-macam. Artinya, dengan adanya kejadian (fungsi) informasi yang tersebar secara luas tersebut, maka akan dapat memunculkan beragam manfaat atau peran radio. Sebuah berita yang tersebar melalui radio dapat memberikan 2 efek yang berbeda; mendorong kekisruhan memicu konflik sosial ataukah sebaliknya menenangkan dan mendamaikan suasana. Ini adalah 2 peran yang sangat berbeda yang dipilih oleh suatu radio, melalui satu fungsi yang sama : penyebaran informasi.
Media informasi dan komunikasi adalah suatu peran yang dimiliki oleh radio. Fungsinya adalah untuk menyalurkan informasi dari sumbernya ke para penggunanya. Semua media informasi dan komunikasi memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi dan komukasi ke berbagai pihak dan lokasi. Namun dapat berperan sangat berbeda. Informasi yang telah tersebar dapat menimbulkan efek yang bermacam-macam. Artinya, dengan adanya kejadian (fungsi) informasi yang tersebar secara luas tersebut, maka akan dapat memunculkan beragam manfaat atau peran radio. Sebuah berita yang tersebar melalui radio dapat memberikan 2 efek yang berbeda; mendorong kekisruhan memicu konflik sosial ataukah sebaliknya menenangkan dan mendamaikan suasana. Ini adalah 2 peran yang sangat berbeda yang dipilih oleh suatu radio, melalui satu fungsi yang sama : penyebaran informasi.
Ragam peran radio yang telah dibangun oleh banyak pihak, antara lain:
a. Peran Radio sebagai Media Perdamaian, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
a. Peran Radio sebagai Media Perdamaian, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Meliput untuk berorientasi pada pencapaian “win-win solution” (sama sama menguntungkan).
- Berempati & menyuarakan semua pihak, melihat konflik sebagai masalah dan proaktif untuk pencegahan lanjutan serta fokus pada dampak yang tak terlihat
- Membeberkan ketidakbenaran dari semua sisi dan mengungkap yang ditutuptutupi.
- Fokus pada orang-orang yang membawa perdamaian serta menyoroti prakarsa-prakarsa perdamaian.
- Dll.
b. Peran Radio sebagai Media Monitoring Pembangunan Partisipatif
oleh Masyarakat, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Meliput pelaksanaan suatu proyek pembangunan.
- Mengumpulkan bahan/dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan.
- Mengadakan diskusi baik on air maupun off air.
- Dll.
c. Peran Radio sebagai Media Pendidikan, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Mengumpulkan bahan atau paket pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal.
- Menyiarkan paket-paket pendidikan tersebut.
- Mengadakan acara interaktif, tanya jawab atau diskusi, baik on air maupun off air.
- Dll.
d. Peran Radio sebagai Media Informasi dan Komunikasi, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Melakukan reportase ke dalam komunitas.
- Mengumpulan bahan dari luar komunitas.
- Membacakan berita dan informasi dari pihak lain ke pihak sasaran yang dimaksud.
- Dll.
e. Peran Radio sebagai Media Hiburan, dapat menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Mengumpulkan lagu-lagu, dongeng, kuis dan paket hiburan lainnya.
- Menyiarkan paket paket hiburan tersebut.
- Mengadakan acara off air, seperti panggung musik.
- Dll.
3. Penutup
Radio Komunitas, sebagai sebuah radio yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsi radio dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan tujuan, situasi dan kondisi atau dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada. Artinya, peran dan fungsi radio tersebut tidak bisa tidak, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana radio tersebut berdiri. Peran sebuah radio dapat pula berganti dan secara kompleks (memerankan lebih dari satu peran sekaligus).
“Sekarang saya mengerti mengapa jurnalis harus meliput berita-berita di daerah konflik. Tujuannya adalah untuk memberisikan udara yang penuh dengan desas-desus dan spekulasi. Saya sudah tidak sabar lagi untuk pulang dan membuat cerita mengenai Pelagadong – pesta bersama antara pihak Muslim dan Kristen yang kita lakukan secara tutin di masa lalu. Mudah-mudahan hal in akan dapat menyatukan kembali masyarakat Ambon”.

Kota Sabang
* Pro FM - 99,9 MHz
Kota Banda Aceh
* Binkara FM - 89,4 MHz
* Serambi FM - 90,6 MHz
* Seulaweut FM - 91,0 MHz
* KISS FM - 91.8 MHz
* Three FM - 94,5 MHz
* Meugah FM - 95,3 MHz
* A-Radio FM - 96,1 MHz
* Baiturrahman FM - 98,5 MHz
* Toss FM - 99,3 MHz
* Kon FM - 101,2 MHz
* Antero FM - 101,6 MHz
* Fresh One FM - 102,8 MHz
* Jati FM - 103,6 MHz
* Prima FM - 104,4 MHz
* Flamboyan FM - 105,2 MHz
* Nikoya FM - 106,0 MHz
* SIS FM RADIO - 96,9 Mhz
Radio Komunitas, sebagai sebuah radio yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsi radio dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan tujuan, situasi dan kondisi atau dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada. Artinya, peran dan fungsi radio tersebut tidak bisa tidak, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana radio tersebut berdiri. Peran sebuah radio dapat pula berganti dan secara kompleks (memerankan lebih dari satu peran sekaligus).
“Sekarang saya mengerti mengapa jurnalis harus meliput berita-berita di daerah konflik. Tujuannya adalah untuk memberisikan udara yang penuh dengan desas-desus dan spekulasi. Saya sudah tidak sabar lagi untuk pulang dan membuat cerita mengenai Pelagadong – pesta bersama antara pihak Muslim dan Kristen yang kita lakukan secara tutin di masa lalu. Mudah-mudahan hal in akan dapat menyatukan kembali masyarakat Ambon”.
FM Radio Stations In Aceh

Kota Sabang
* Pro FM - 99,9 MHz
Kota Banda Aceh
* Binkara FM - 89,4 MHz
* Serambi FM - 90,6 MHz
* Seulaweut FM - 91,0 MHz
* KISS FM - 91.8 MHz
* Three FM - 94,5 MHz
* Meugah FM - 95,3 MHz
* A-Radio FM - 96,1 MHz
* Baiturrahman FM - 98,5 MHz
* Toss FM - 99,3 MHz
* Kon FM - 101,2 MHz
* Antero FM - 101,6 MHz
* Fresh One FM - 102,8 MHz
* Jati FM - 103,6 MHz
* Prima FM - 104,4 MHz
* Flamboyan FM - 105,2 MHz
* Nikoya FM - 106,0 MHz
* SIS FM RADIO - 96,9 Mhz
Kabupaten Pidie - Sigli
* Askar FM - 101,2 MHz
* Katalina FM - 100,5 MHz
* Megaphone FM - 105,6 MHz
* Mutiara FM - 104,8 mhz
Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara
* RRI Pro-3, 89,9 MHz
* RRI Pro-2, 94,4 MHz
* RRI Pro-1, 99,0 MHz
* Vina Vira FM - 101,1 MHz
* Bujang Salim FM 101,5 MHz
* Istiqomah Arun FM - 102,7 MHz
* Adyemaja FM - 103,6 MHz
* Sapa FM 96.000 Mhz
Kabupaten Bireuen
* Getsu FM - 98,4 MHz
* DIRADJA FM - 97,6 Mhz
* Andyta FM - 105,1 MHz
* SONYA MANIS FM- 104,3 Mhz
* Bita Fm 99,2 FM
Kabupaten Aceh Tengah - Takengon
* Amanda FM - 104,0 MHz
* RRI Takengon FM - 93,0 Mhz
Kabupaten Aceh Jaya - Calang
* Rapeja FM - 101,0 MHz
Kabupaten Aceh Tenggara - Kutacane
* DB 99 FM - 99,0 MHz
Kabupaten Aceh Selatan - Tapaktuan
* SIT FM - 88,9 MHz
* Kofa FM - 90,5 MHz
* Gurita FM - 107.7 MHz
Kabupaten Aceh Barat - Meulaboh
* Matahari FM (Radio Komunitas) - 107,6 MHz
* Dalka FM - 101,2 MHz
- Langsa
* Global Radio - 99,4 MHz
* Gipsi FM - 106,1 MHz
Kabupaten Aceh Timur.
*Swara Cem Pala Kuneng(SCK FM)98,6 Mhz
Kabupaten Gayo Lues
* Telangke FM - 101,1 MHz
* 107,6 Mhz
*Swara Gayo FM - 99,7 Mhz
Kabupaten Aceh Singkil - Subulussalam
* Xtra FM - 104,8 MHz
* Citra Pesona FM - 104,0 MHz
Kabupaten Simeulue - Sinabang
* Smong FM - 98,70 MHz
*Pidie Jaya,Ulegle
*Aceh Tamiang
*Birama Fm - 103,7 Mhz
*RRI Banda Aceh
*PROGRAMA FREKUENSI LOKASI
Pro 1 FM 97,7 MHz Banda Aceh
MW 1251 KHz Indrapuri
Pro 2 FM 88,6 MHz Banda Aceh
Pro 3 FM 92,6 MHz Banda Aceh
Pemancar Relay Pro 1 FM 94,0 MHz Sabang
FM 97,3 MHz Jantho
FM 99,7 MHz Beureunuen
FM 91,9 MHz Langsa
FM 92,0 MHz Kutacane
FM 93,0 MHz Subulussalam
FM 90,5 MHz Tapaktuan
FM 92,0 MHz Sinabang
FM 97,5 FM Calang
FM 95,1 MHz Lamno
RADIO KOMUNITAS ACEH
*GISA FM - 107,8 Mhz (Aceh Utara)
*LINA FM - 107,9 Mhz (Bireun)
*Dewantara FM-107,7 Mhz (Aceh Utara)
*Gurita Fm 107, 7 Mhz (Aceh Selatan)
*Simpati FM 107,9 Mhz (Muulaboh)
Minggu, 06 Mei 2012
Peranan, Fungsi & Keuntungan Radio
Peranan, Fungsi Radio dalam Kehidupan Sehari-hari
dalam kehidupan sehari hari digunakan sebagai sarana penyampai informasi. Suara yang kita dengar dari pesawat radio merupakan perubahan bentuk energi elektromagnetik dari gelombang radio yang ditangkap oleh pesawat radio, kemudian diubah melalui loudspeaker
(pengeras suara) menjadi energi bunyi sehingga bisa kita dengar.
Suara yang kita dengar dari pesawat radio bisa berisi tentang
hiburan, misalnya musik, humor serta berita dan berbagai informasi
lainnya. Jadi penyebutan istilah RADIO pada umumnya masih rancu.
Pengertian pertama adalah: alat/pesawat untuk mengubah gelombang radio
menjadi gelombang bunyi/suara. Sedang pengertian lainnya adalah
gelombang yang merupakan bagian dari gelombang elektromagnetik.
Keuntungan dari Radio
Dapat menjangkau hampir seluruh warga negara dalam masyarakat, setiap
waktu, setiap tempat, dan melibatkan siapa saja (bahkan orang buta
huruf) serta di mana saja.Pendengar tidak harus tetap berada di depan
pesawat radionya, tidak seperti halnya menonton televisi.
Ini berarti mendengarkan dapat dilakukan sembari melakukan hal-hal
lainnya, berpindah tempat, tetapi harus tetap dengan konsentrasi tinggi.
Hal ini berarti lebih banyak waktu yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal lainnya, sambil dapat mendengarkan/ menikmati
suaranya. Ini juga berarti bahwa makin banyak pendengar yang dapat
dijangkau sementara mereka masih tetap dapat bekerja sesuai tanggung
jawab pekerjaannya.
Radio adalah media elektronik termurah, baik pemancar maupun
penerimanya. Ini berarti terdapat ruang untuk lebih banyak stasiun
penyiaran dan lebih banyak pesawat penerima dalam sebuah perekonomian
nasional. Dibandingkan dengan media lain, biaya yang rendah sama artinya
dengan akses kepada pendengar yang lebih besar dan jangkauan lebih luas
dari radio. (DARI BERBAGAI SUMBER)
Langganan:
Postingan (Atom)
TRANSLATE
SLIDESHOW
RADIO PATNER
TAMU ONLINE
STUDIO LUAR GISA FM
PHOTO EDP
About Me
- radio gisa fm aceh utara
- Babah Buloh, Sawang Kab. Aceh Uta, Indonesia
- Indah Dalam Sajian,Bermakna Dalam Ingatan






